SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II)


SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II) tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 26/D/0/2022 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II)

 

Pertimbangan ditetapkan SK Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II) adalah: a) bahwa untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah_ sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur clan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu; b) bahwa untuk melaksanakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagaimana huruf a, telah dilaksanakan seleksi dan penetapan tahap ISekolah_ Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I serta selanjutnya dilaksanakan seleksi tahap II terhadap sekolah menengah kejuruan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan. Kebuclayaan, Riset, clan Teknologi Nomor 464/M/2022 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; c) bahwa berdasarkan pertimba_ngan huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebuda_yaan, Riset, dan Teknologi tentang Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksa_na Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap II;

 

Diktum KESATU SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II) menyatakan Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap II sebagaimana tercantum clalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA SK Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 26/D/0/2022 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II), menyatakan bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, melaksanakan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagai berikut:

a.  sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan kepada seluruh warga Sekolah Menengah_ Kejuruan, dunia kerja, serta pemangku kepentingan terkait lainnya;

b.  penyiapan kebijakan di Sekolah Menengah Kejuruan terkait pelaksa_naan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

c.  penyiapan kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan guru Sekolah Menengah Kejuruan yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

d.  penyusunan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan;

e.  pelaksanaan kemitraan link and match secara menyeluruh_ sesuai kesepakatan dengan dunia kerja, paling sedikit meliputi: 1) penyusunan dan penyelarasan kurikulum berbasis industri dan dunia kerja; 2) pembelajaran berbasis proyek nyata Iproduk barang/jasa) dari dunia kerja; 3) pelibatan guruipengajar tamu dari industri clan dunia kerja; 4) penyelenggaraan program praktek kerja lapangan; 5) penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang cliakui oleh industri clan dunia kerja bagi lulusan; 6) pelatihan guru di SMK oleh industri; 7) pembuatan komitmen dengan dunia kerja terhaclap penyerapan lulus an Sekolah_ Menengah Kejuruan; dan 8) pemberian beasiswa dan/ atau ikatan dinar oleh dunia kerja bagi peserta didik Sekolah Menengah_ Kejuruan;

f.   pelaksanaan pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ditujukan bagi kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan Guru Sekolah_ Menengah_ Kejuruan;

g.  pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; clan

h.  pembelajaran clengan paradigma Baru, merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi clan karakter yang sesuai clengan profil pelajar Pane as ila.

 

Diktum KETIGA SK Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II) menyatakan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan bertanggungjawab atas pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan berpedoman pada Keputusan Menteri Pencliclikan, Kebuda_yaan, Riset, clan Teknologi Nomor 464/M/2022 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pus at Keunggulan dan pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan/panduan yang clitetapkan oleh Kementerian Pencliclikan, Kebudayaan, Riset, clan Teknologi.

 

Diktum KEEMPAT        SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II) menyatakan Penetapan Sekolah_ Menengah_ Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah_ Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana climaksucl clalam Diktum Kesatu berlaku untuk jangka waktu 3 (tiger) tahun sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KELIMA SK Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 26/D/0/2022 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II), menyatakan Keunggulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berdasarkan basil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan melibatkan pemerintah daerah.

 

Diktum KEENAM menyatakan Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah, pemerintah daerah, dan surnber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Diktum KETUJUH SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II) menyatakan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalarn penetapan ini rnaka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Link download SK dan Lampiran Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II)


Demikian informasi tentang SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II). Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post