Juknis Festival Film Pendek Berbahasa Daerah Tahun 2022 untuk siswa SMA/SMK


Petunjuk Teknis (Juknis) Festival Film Pendek Berbahasa Daerah Tahun 2022 untuk siswa SMA/SMK dan umum. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Pusbanglin) adalah pengelolaan Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra (Lab Bineka). Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra dirancang sebagai sarana atau wadah informasi tentang keragaman bahasa daerah yang ada di Indonesia. Informasi keragaman bahasa itu merupakan hasil penelitian kebahasaan yang meliputi jumlah bahasa daerah, status bahasa, deskripsi penyebaran bahasa, cerita rakyat, poster kata, dan permainan kata dalam beragam bahasa daerah. Informasi itu dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran bagi pelajar, mahasiswa, akademisi, peneliti, dan masyarakat umum. Dengan pertimbangan itu, pengayaan bahan koleksi Laboratorim Kebinekaan perlu dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi Laboratorium Kebinekaan.

 

Sejalan dengan kemajuan teknologi, bahan koleksi Laboratorium Kebinekaan dibuat berbasis teknologi informasi. Misalnya, bahan koleksi yang berbentuk film tentang bahasa-bahasa daerah. Pembuatan bahan koleksi Laboratorium Kebinekaan dalam bentuk film bahasa daerah bertujuan agar informasi mengenai bahasa daerah mudah dipelajari atau dipahami. Hal ini dikarenakan film yang menampilkan visual dengan ilustrasi suara banyak diminati oleh orang, apalagi komponen visual merupakan salah satu karakteristik kognitif dalam belajar yang berpengaruh pada olah pikir dan rasa (Gagne, dkk., 2005:213). Namun, data bahasa daerah yang dimiliki Laboratoium Kebinekaan belum sepenuhnya terdokumentasikan dalam bentuk film.

 

Untuk memperkaya pendokumentasian data bahasa daerah dalam bentuk film, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra melalui Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra mengadakan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah. Pendokumentasian bahasa daerah ini dilakukan dengan melibatkan pelajar atau masyarakat umum sebagai tujuan untuk menambah koleksi video kebahasaan Laboratorium Kebinekaan; memberikan kesempatan bagi pengguna teknologi untuk mengekspresikan kreativitas; dan meningkatkan kecintaan terhadap bangsa di tengah perbedaan bahasa.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Festival Film Pendek Berbahasa Daerah Tahun 2022, Kegiatan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah Tahun 2022 bertujuan untuk: 1) memperkaya bahan koleksi Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra; 2) meningkatkan wawasan kebinekaan bahasa; 3) membangkitkan semangat kebinekaan bahasa; 4) menumbuhkan rasa cinta terhadap bahasa daerah; dan 5) mengekspresikan kreativitas melalui karya film.

 

Hasil kegiatan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah Tahun 2022 adalah film pendek berbahasa daerah yang diharapkan:

1. menambah film berbahasa daerah untuk Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra;

2. memberikan dampak positif bagi semua lapisan masyarakat untuk peduli dan bangga terhadap bahasa daerah dengan menggunakan dan mempelajari bahasa daerah sebagai bentuk pelestarian kekayaan bangsa.

 

Sasaran kegiatan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah ini adalah pelajar, mahasiswa, pegiat industri film, pegiat pelindungan bahasa dan sastra daerah, dan masyarakat umum.

 

Tema : “Merevitalisasi Bahasa Daerah, Merawat Kebinekaan Bangsa.” Dengan Subtema :1) Nilai-nilai kearifan local; 2) Fenomena dan situasi kedaerahan

 

Ketentuan Pelaksanaan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah Tahun 2022, adalah sebagai berikut.

1. Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan memiliki KTP atau kartu pelajar.

2. Peserta merupakan tim atau individu.

3. Peserta membuat karya film pendek dalam bentuk film fiksi (bukan dokumenter).

4. Peserta hanya diperkenankan mengirimkan satu karya.

5. Peserta tidak dipungut biaya apa pun.

6. Peserta harus mengikuti akun Instagram Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (@badanbahasakemendikbud) dan Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra (@labbineka) dan menyebarkan informasi mengenai Festival Film Pendek Bahasa Daerah melalui sosial medianya.

7. Peserta dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

a. kategori SMA/SMK dan sederajat,

b. kategori mahasiswa dan umum.

8. Karya tidak mengandung unsur SARA, pornografi, politik, kekerasan, kata-kata kasar yang tidak sesuai dengan etika, ataupun menyerang/memojokkan pihak-pihak tertentu.

9. Karya bersifat orisinal, tidak melanggar hak cipta/hak kekayaan intelektual (HKI).

10. Karya tidak melanggar hak cipta dan etika pembuatan karya cipta (bukan tiruan) serta tidak mengandung pelanggaran hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

11. Karya film pendek berbahasa daerah tidak mengandung unsur penyimpangan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

12. Karya film diproduksi tahun 2021—2022.

13. Karya tidak pernah terikat kontrak perjanjian dengan pihak lain.

14. Karya merupakan film dengan ketentuan berikut.

a. Format film pendek: MP4 Full HD (1080p), layar (16:9), dan 25 fps.

b. Durasi film pendek minimum 5 menit dan maksimum 15 menit (sudah termasuk judul pembuka ( opening title) dan judul akuan ( credit title). Peserta yang mengirimkan film pendek kurang dari 5 menit atau lebih dari 15 menit akan didiskualifkasi.

c. Film wajib mencantumkan judul pembuka (bumper opening) yang telah disediakan oleh panitia. (Judul pembuka dapat diunduh di tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/InfoFFPB2022

15. Narasi/Dialog dalam karya film menggunakan bahasa daerah dan mencantumkan takarir (subtitle) sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

16. Film pendek dari peserta wajib mencantumkan logo resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di sebelah kanan atas (dengan ukuran yang proporsional) selama film berlangsung.

17. Musik dan suara harus bersifat orisinal atau karya sendiri. Peserta dapat menggunakan musik yang tidak berbayar (free royalty music ) dengan mencantumkan tautan sumbernya, seperti pencipta atau penyanyi. Peserta melampirkan izin penggunaan dari pemilik lagu, jika menggunakan musik berhak cipta. Suara dalam film juga harus terdengar dengan jelas (tidak terlalu pelan/tidak terlalu keras)

18. Apabila pada kemudian hari terdapat gugatan hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia berasumsi bahwa seluruh film yang diikutsertakan merupakan karya orisinal peserta.

19. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki hak untuk menggunakan/menyebarluaskan seluruh hasil karya yang telah dikirimkan ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Hak cipta karya yang dikirimkan tetap menjadi milik peserta.

20. Panitia berhak mendiskualifkasi dan membatalkan pemenang apabila ditemukan kecurangan.

21. Keputusan juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Mekanisme Pengumpulan Karya

1. Peserta mendaftar melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarFFPB2022 dengan melengkapi seluruh berkas pendaftaran.

2. Batas waktu pengiriman karya peserta paling lambat tanggal 30 Juli 2022.

3. Berkas pendaftaran terdiri atas:

a. Formulir Pendaftaran

b. Pernyataan orisinalitas

c. Naskah Film

d. Naskah Takarir

e. Surat izin hak cipta musik

f. Pindaian Kartu Identitas seluruh anggota tim

g. Tangkapan layar bukti mengikuti akun Badan Bahasa dan Labbineka

h. Tangkapan layar bukti kiriman (posting) info Festival Film Pendek Berbahasa Daerah (FFPB) di akun media sosial. Seluruh templat berkas pendaftaran dapat diunduh melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/InfoFFPB2022

4. Seluruh berkas pendaftaran ditik dengan jenis huruf Times New Roman berukuran 12 di kertas A4 dan disimpan dengan format PDF dengan ketentuan berikut:

a. Formulir disimpan dengan nama fail: FFPB2022_FormDaftar_[Nama tim]_[Kategori].pdf

b. Surat pernyataan disimpan dengan nama fail: FFPB2022_Orisinalitas_[Nama Tim]_[Kategori].pdf

c. Naskah film disimpan dengan nama fail: FFPB2022_Naskah_[Nama Tim]_[Kategori].pdf

d. Naskah takarir disimpan dengan nama fail: FFPB2022_Takarir_[Nama Tim]_[Kategori].pdf

e. Surat Izin Penggunaan hak cipta musik dengan nama fail: FFPB2022_IzinHC_[Nama Tim]_[Kategori].pdf

f. Pindaian Kartu Identitas seluruh anggota tim disimpan dengan nama fail: FFPB2022_ID_[Nama Tim]_{Kategori].pdf

5. Karya Film diunggah ke YouTube dengan dengan judul FFPB2022_[Nama Tim]_[Judul]_[Kategori] dengan format unggahan tidak publik ( unlisted) dan menginformasikan tautan ( link ) dalam kolom yang tersedia di formulir pengumpulan hasil karya.

 

Pengumuman Pemenang dan Hadiah. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Festival Film Pendek Berbahasa Daerah Tahun 2022 jadwal pengumuman pemenang dan hadiah adalah sebagai berikut.

1) Pemenang akan diumumkan pada bulan Oktober 2022 melalui laman badanbahasa.kemdikbud.go.id;

2) Setiap pemenang akan mendapatkan sertifikat penghargaan dan dana tunai dengan total hadiah sebesar Rp65.000.000,00;

3) Pemenang setiap kategori akan mendapatkan sertifikat penghargaan dan dana tunai dengan perincian sebagai berikut.

Kategori SMA/SMK dan sederajat

Juara 1 Rp12.000.000,00

Juara 2 Rp8.000.000,00

Juara 3 Rp6.000.000,00

Juara favorit juri Rp3.000.000,00

Kategori mahasiswa dan umum

Juara 1 Rp14.000.000,00

Juara 2 Rp10.000.000,00

Juara 3 Rp8.000.000,00

Juara favorit juri Rp4.000.000,00

4) Pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

 

Jadwal lengkap Festival Film Pendek Berbahasa Daerah Tahun 2022. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Festival Film Pendek Berbahasa Daerah Tahun 2022, berikut jadwal penyelenggaraan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

1 Pengumuman dan Informasi Festival Film Pendek 5 April 2022

2 Tenggat Pengiriman Karya 30 Juli 2022

3 Seleksi Karya Peserta Agustus 2022

4 Penjurian September 2022

5 Pengumuman Pemenang 28 Oktober 2022

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Festival Film Pendek Berbahasa Daerah Tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Festival Film Pendek Berbahasa Daerah Tahun 2022 untuk siswa SMA/SMK dan umum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post