Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2022/2023


Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023. Inti dari Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa regulasi Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Kemdikbud SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK

 

Secara lengkap salinan isi Isi Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemdikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Petunjuk teknis Juknis Pelaksanaan PPDB Kemdikbud (Kemendikbud) Tahun Ajaran 2022/2023, menyatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 202212023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

 

2. Melaksanakan PPDB tahun ajaran 202212023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

3. Melaksanakan PPDB tahun ajaran 202212023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

 

4. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:

a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring .

c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:

1) identitas peserta didik;

2) identitas satuan pendidikan asal;

3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id; dan

d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.

 

Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk meminimalisir potensi ketidasesuaian dan / atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:

 

a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023; dan

b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.

 

Link download SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Petunjuk Teknis – Juknis Pelaksanaan PPDB Kemendikbud Tahun Ajaran 2022/2023 (DISINI)

 

Link download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kemendikbud  (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PPDB Kemendikbud (SD SMP SMA SMK) Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post