Juknis Pemberian Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar TK SD SLB SMP SMA SMK, Serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021


Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar TK SD SLB SMP SMA SMK, Serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki posisi strategis dalam Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah selama lima tahun terakhir telah melakukan berbagai upaya menguatkan infrastruktur pendidikan dan menggeser strategi pembangunan nasional ke arah penguatan sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, peran pendidik dan tenaga kependidikan menjadi sangat strategis sebagai ujung tombak pembangunan dan sekaligus sebagai agen transformasi penguatan SDM Indonesia. Mengingat posisi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, maka diperlukan kebijakan dalam rangka memberikan penghargaan terhadap dedikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif khususnya dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss pada masa Covid-19.

 

Di tengah perkembangan iptek yang sangat cepat, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan mengambil peran yang lebih dari sekedar mengajar dan mengelola pendidikan, tetapi juga mengubah pola belajar anak ke arah Merdeka Belajar dan internalisasi nilai-nilai Pelajar Pancasila. Merebaknya pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menerapkan strategi pembelajaran yang komunikatif, kolaboratif, kreatif, dan kritis. Melalui strategi pembelajaran yang diselenggarakan baik dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) melalui PTMT akan lebih menarik dan menyenangkan peserta didik dan dapat mengatasi terjadinya learning loss.

 

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, diputuskan untuk mendorong satuan pendidikan melakukan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menghadapi Pandemi Covid-19 sekarang ini, pendidik dan tenaga kependidikan dituntut kreatif untuk menghasilkan inovasi pembelajaran berbasis daring maupun luring dalam mengatasi learning loss.

 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen. GTK), sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut Ditjen. GTK memberikan apresiasi kepada guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif semua jenjang yang akan diberikan pada Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema : ”Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.

 

Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi, kinerja yang dihasilkan dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss di masa pandemic Covid-19. Penghargaan ini diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah dalam melaksanakan profesi kependidikannya untuk mengadapi pembelajaran di masa pandemic Covid-19 dan era adapatasi kebiasaan baru sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

 

Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”. Ruang lingkup kegiatan ini meliputi tugas dan fungsi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah seluruh jenjang dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss pada masa Covid19.

 

Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar TK SD SLB SMP SMA SMK, Serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021 ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggara Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar TK SD SLB SMP SMA SMK, Serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021, mekanisme kegiatan penyelenggaraan pemberian apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Peserta menuangkan praktik terbaiknya dalam mengimplementasikan PTMT untuk mengatasi learning loss dalam bentuk video dan naskah video praktik terbaik serta melakukan pendaftaran dengan mengisi biodata pada tautan http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2021.

2. Peserta mengunggah link YouTube video dan naskah video praktik terbaik secara online ke Direktorat Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tautan di atas dilengkapi dengan dokumen administrasi:

a. Pindaian/Scan Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk guru/Surat Keterangan sebagai Kepala Sekolah/Surat Keterangan sebagai Pengawas Sekolah (pdf/jpeg 1 MB)

b. Pindaian/Scan Surat Pernyataan Peserta Apresiasi (pdf/jpeg 1 MB)

c. Pindaian/Scan Surat Pernyataan Belum Pernah Menjadi Juara/Finalis Apresiasi GTK.

3. Tim penilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh peserta (Seleksi Administrasi)

4. Tim penilai melakukan penilaian secara daring terhadap praktik terbaik peserta yang dituangkan kedalam video dan naskah video inspiratif (Seleksi Substansi)

5. Tim penilai menetapkan dan mengumumkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik tiap kategori

6. Tim penilai melakukan penilaian secara luring terhadap praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara (Seleksi Presentasi dan Wawancara)

7. Penetapan dan pemberian penghargaan 5 orang peserta terbaik tiap kategori.

 

Adapun mekanisme penilaian pada pemberian apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Seleksi Administrasi

Tim penilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh peserta menggunakan Instrumen 1, meliputi: (1) Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk guru/Surat Keterangan sebagai Kepala Sekolah/Surat Keterangan sebagai Pengawas Sekolah: (2) Surat Pernyataan Berkelakuan Baik (untuk 20 finalis setiap kategori); dan (3) Surat Pernyataan Keaslian Video dan Naskah Video Inspiratif.

2. Penilaian Tahap 1 (Seleksi Substansi dari Video dan Naskah Video)

Tim penilai melakukan penilaian secara daring menggunakan Instrumen 2 terhadap praktik terbaik peserta yang dituangkan kedalam video dan naskah video inspiratif untuk menetapkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik tiap kategori.

3. Penilaian Tahap 2 (Seleksi Presentasi dan Wawancara)

Tim penilai melakukan penilaian secara luring menggunakan Instrumen 3 terhadap praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara untuk menetapkan 5 orang peserta terbaik tiap kategori yang diapresiasi sebagai guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021.

 

Presentasi dan wawancara peserta dilaksanakan dengan alokasi waktu selama 30 menit dengan rincian pembagian waktu sebagai berikut.

1) Pengenalan diri 2

2) Presentasi karya 15

3) Tanya Jawab 13

 

Penilaian terhadap peserta kegiatan apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 meliputi kriteria sebagai berikut.

1. Orisinalitas, yaitu kegiatan atau karya sendiri yang tidak menjiplak karya orang lain.

2. Inovatif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki kebaruan dan sudah diaplikasaikan, serta bersifat unik.

3. Sistematik, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan disajikan secara sistematis (dan logis).

4. Inspiratif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan mengilhami orang lain untuk melakukan hal serupa atau berbeda dan lebih baik.

5. Bermanfaat, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memberikan kemanfaatan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan telah diimplementasikan.

6. Ilmiah, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki landasan kaidah keilmuan yang sesuai.

7. Komunikatif, yaitu kemampuan peserta untuk menyajikan/ mengomunikasikan pengalaman terbaiknya secara logis dan sistematis.

 

Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar TK SD SLB SMP SMA SMK, Serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar TK SD SLB SMP SMA SMK, Serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post