RINCIAN FORMASI DAN PERSYARATAN CPNS DAN PPPK KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2021

Pengumuman Rincian Formasi dan Persyaratan CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021


Pengumuman Rincian Formasi dan Persyaratan CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, disampaikan melalui Pengumuman Nomor B.388/SJ/VI/2021 Tentang Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2021.


Dalam Pengumuman Rincian Formasi dan Persyaratan CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, disampiakan bahwa dalam rangka mengisi lowongan formasi Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 741 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, dengan ketentuansebagai berikut:

 

Formasi dan Persyaratan Khusus Pelamar CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, adalah Formasi khusus dan umum Pengadaan CPNS Tahun 2021 sejumlah 381, sedangkan Formasi Pengadaan PPPK sejumlah 521.

 

Dalam Pengumuman Rincian Formasi dan Persyaratan CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021 disampaikan bahwa ketentuan pelamaran

1. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN, yaitu CPNS atau PPPK dengan 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

2. Apabila pelamar diketahui melamar:

a) lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau 1 (satu) jenis jabatan dan/ atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau

b) menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persyaratan Umum Pelamar CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah lebih tinggi pada saat melamar;

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

9. Berkelakuan baik;

10. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Bersedia mengabdi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, jika tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri; (hanya untuk pelamar pengadaan CPNS)*

12. Bersedia mengganti kerugian negara apabila mengundurkan diri dan berkedudukan sebagai CPNS yang besarannya ditentukan dikemudian hari (hanya untuk pelamar pengadaan CPNS)*

13. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP/nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;

 

Pelamar mengunggah dokumen asli dalam bentuk scan, yang meliputi:

1. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;

2. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

3. Pas foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal;

4. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Ketua Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai 10000 dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam sebagaimana Lampiran V;

5. Ijazah asli;

6. Transkrip Nilai asli;

7. Daftar Nilai asli bagi SLTA sederajat;

8. Surat kesehatan mata dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan tidak memiliki kelainan mata (tidak buta warna, tidak juling dan tidak berkaca mata) khusus bagi pelamar jabatan Kelasi, Juru Mudi, Mualim Kapal, Nahkoda, Operator Speedboat, Oiler, Masinis Kapal, Kepala Kamar Mesin;

9. Dokumen dukungan:

a) Surat pernyataan diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai 10000 dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam sebagaimana Lampiran VI;

b) Pelamar penyandang disabilitas, ditambah:

1) surat keterangan resmi yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang masih berlaku dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah/puskesmas sebagaimana lampiran VII;

2) video singkat berdurasi paling lama 10 menit yang menunjukan kegiatan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;

Dokumen persyaratan khusus dan dokumen dukungan pada angka 8 dan 9 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada dokumen pendukung di https://sscasn.bkn.go.id

 

Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021. Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 30 Juni s.d. 14 Juli 2021, dengan alur sebagai berikut:

1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga;

b. Isi biodata dan kolom lainnya;

c. Unggah pasfoto berwarna dalam format JPG;

d. Cetak kartu informasi akun.

2. Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar menggunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;

4. Pelamar melengkapi data diri;

5. Pelamar memilih instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;

6. Pelamar menggunggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan sesuai persyaratan yang telah ditentukan;

7. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam menggunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;

8. Simpan data yang telah dicek pada “form resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan

9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

 



Selengkapnya silahkan download CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Pengumuman Pengadaan ASN KKP Tahun 2021

LampiranI. Formasi CPNS KKP

Lampiran II. Persyaratan Khusus Formasi CPNS KKP

Lampiran III. Formasi PPPK KKP

Lampiran IV. Persyaratan Khusus Formasi PPPK KKP

Lampiran V. Surat Lamaran

Lampiran VI. Surat Pernyataan

Lampiran VII. Surat Keterangan Disabilitas

Lampiran VIII. Surat Keterangan Pengalaman

Link Pendaftaran : https://sscasn.bkn.go.id/

 

Demikian informasi tentang CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter